Penelitian ini membahas kontribusi pendekatan Critical Legal Studies (CLS) dalam menafsirkan ketimpangan hukum, khususnya dalam konteks sistem hukum di Indonesia. CLS lahir sebagai respons terhadap klaim netralitas dan objektivitas hukum, dengan menekankan bahwa hukum merupakan produk konstruksi sosial yang sarat akan relasi kuasa politik, ekonomi, dan budaya. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, studi ini menganalisis bagaimana CLS dapat digunakan untuk mengkritisi sistem hukum yang cenderung melanggengkan ketidakadilan struktural. Beberapa kasus, seperti konflik agraria, eksploitasi buruh, diskriminasi gender, dan bias penegakan hukum terhadap kasus korupsi, menjadi contoh nyata bagaimana hukum sering kali berpihak pada kepentingan kelompok dominan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa CLS tidak hanya relevan sebagai alat kritik terhadap sistem hukum mapan, tetapi juga menawarkan landasan teoritis untuk reformasi hukum yang lebih adil dan kontekstual. CLS berkontribusi dalam mendorong perubahan paradigma dalam pendidikan hukum serta memperkuat peran aktor hukum sebagai agen transformasi sosial yang berpihak pada keadilan substantif.
Copyrights © 2025