Peraturan perundang-undangan untuk kepastian hukum dalam kasus yang terjadi, diantaranya diatur dalam KUHAP yakni pasal 133 ayat 1 dan 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, merupakan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi yang melibatkan Instalasi Kedokteran Forensik untuk Autopsi dalam pembuktian penyebab kematian, namun sering terjadi hal seperti pihak keluarga tidak mengijinkan jenazah untuk di autopsi, sedangkan untuk mengungkap atau membuktikan penyebab kematian harus dibuktikan melalui Visum Et Repertum untuk kepastian hukum di dalam persidangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Prosedur Pengurusan Jenazah Yang Di Autopsi Sesuai Pasal 133 KUHAP Menurut Sistem Hukum Indonesia dan untuk mengetahui Analisis Hukum Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor Dalam Menangani Jenazah Yang Di Autopsi Untuk Kepastian Hukum. Metode penelitian ini merupakan penelitian tipe empiris, yaitu dengan melakukan pengkajiannya berdasarkan data-data hasil penelitian lapangan. Pendekatan Yuridis Sosiologis (empirik). Dengan menerapkan prinsip-prinsip kepastian hukum dalam konteks autopsi, diharapkan proses autopsi dapat dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencapai tujuan pembuktian dan keadilan. Maka dari itu pihak kepolisian dan pihak Rumah Sakit dapat memberikan pemahaman kepada pihak keluarga yang keberatan dengan adanya proses autopsi Prosedur pengurusan jenazah yang telah di autopsi sesuai dengan Pasal 133 KUHAP. Dan saran hendaknya pemerintah dapat lebih mengenalkan prosedur autopsi atau Menekankan pentingnya proses autopsi.
Copyrights © 2025