Senjata api adalah benda yang sangat berbaya, sehingga pemberiannya kepada anggota brimob juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga agar tidak mudah disalahgunakan bagi anggota brimob. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur administrasi dan pelatihan pengajuan kepemilikan Senjata Api Genggam bagi Anggota Brimob Kelapa Dua Depok. Penelitian ini menganalisis isi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur pengajuan kepemilikan senjata api bagi anggota Brimob Kelapa Dua Depok, sehingga penelitian ini dapat disebut penelitian yuridis normatif atau dengan bahasa sederhananya analisis konten regulasi (Perkapolri 1/2009 dan Perkap 1/2022). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan kepemilikan senjata api harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Perkapolri 1/2009 dan Perkap 1/2022 dengan memenuhi persyaratan, mengikuti tes psikologi, tes kompetensi dan rekomendasi dari pimpinan atau komandan. Penggunaan senjata api harus mempertimbangkan kompetensi pengguna senjata api yaitu kemampuan mengendalikan senjata api, menembak, dan termasuk bongkar pasang. Oleh karena itu perlu adanya pelatihan bagi pengguna senjata api agar mempunyai bekal pengetahuan dan pemantapan dalam menggunakan senjata api. Pelatihan yang dilakukan meliputi: Pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam bidang hukum yang berkaitan dengan pengetahuan paraturan perundang-undangan terkait penggunaan senjata api, etika penggunaan senjata api, pertanggung jawaban penggunaan senjata api, dan kemampuan tembak menembak.
Copyrights © 2025