Pernikahan antar bangsa merupakan fenomena global yang semakin sering terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia dan keterbukaan informasi lintas negara. Di balik keberagaman budaya yang menyatu dalam ikatan pernikahan ini, terdapat berbagai dilema hukum, sosial, dan budaya yang kompleks. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya konflik hukum yang timbul akibat perbedaan sistem hukum antara negara pasangan, serta kesenjangan dalam pengaturan administratif terkait status perkawinan dan kewarganegaraan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan studi pustaka serta analisis komparatif terhadap sistem hukum Indonesia dan beberapa negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya harmonisasi hukum internasional menyebabkan ketidaksesuaian pengakuan status perkawinan dan menimbulkan kerentanan hak-hak keluarga lintas negara. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan regulasi yang adaptif serta mendorong perlindungan sosial dan hukum yang lebih komprehensif terhadap pasangan antar bangsa.
Copyrights © 2025