Perkembangan Dewan Pers sejak era Reformasi telah mengalami perubahan yang signifikan. Pada era orde baru, Dewan Pers dibawah bayang-bayang intervensi pemerintah. Kini Dewan Pers telah menjadi lembaga yang independent. Dewan Pers lepas dari intervensi pemerintah demi menjaga independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Namun dibalik kebebasan pers saat ini menyisakan satu persoalan krusial dalam peningkatan profesionalisme wartawan yang masih belum optimal. Dewan Pers sebagai lembaga yang dimandatkan undang-undang untuk mengurus persoalan pers mengalami kendala karena undang-undang dan regulasi yang mengatur belum memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala Dewan Pers dalam peningkatan profesionalisme wartawan dan menemukan solusi terbaik agar Dewan Pers bisa optimal dalam mengawasi dan memastikan wartawan di Indonesia dalam setiap menjalankan tugasnya sesuai Kode etik Jurnalistik. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hokum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Teknik analisa hukum dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap bahan hukum menggunakan pendekatan yang telah dipilih. Pada penelitian ini ditemukan kendala dewan pers dalam menerapkan meningkatkan profesionalisme wartawan yakni belum lengkapnya produk hukum yang mengatur secara tegas terkait pendirian perusahaan pers dan standarisasi wartawan. Tidak ada kewajiban seseorang yang ingin menjadi wartawan sesuai standarisasi yang layak. Kemudian belum adanya ketentuan dalam undang-undang yang mengatur sanksi tegas bagi wartawan belum memenuhi standarisasi atau tidak lolos uji kompetensi untuk menjadi seorang jurnalis yang professional. Kata Kunci: Dewan Pers, Hukum Pers, Profesionalisme Wartawan
Copyrights © 2025