Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan sumber data dari Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan ataupun proses yang telah dilalui oleh peserta Pemilu dapat dinyatakan efektif. Peserta Pemilu sudah mematuhi 99% dari kriteria yang berlaku dengan prinsip akuntabel, transparan dan independen yang sudah sepenuhnya diterapkan oleh peserta Pemilu. Hal ini dilengkapi dengan bukti pendukungnya dan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Faktor penghambat diantaranya yaitu keterbatasan alokasi dana setiap program, keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya sarana transportasi pendamping dan terbatasnya kemampuan pendamping. Faktor pendukung kepatuhan dalam mengikuti peraturan yang ada dalam Undang-Undang yang berlaku harus memiliki panduan yang jelas. Kata Kunci: Audit Kepatuhan, Pelaporan Dana Kampanye
Copyrights © 2025