Penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kemajuan ekonomi di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah tindak pidana penipuan dalam pemalsuan identitas sebagai profesi dokter. Kajian ini berfokus pada penerapan hukum dalam kasus tersebut, yang tidak hanya mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, tetapi juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 439 dan Pasal 441 yang mengatur sanksi terhadap praktik kedokteran tanpa izin dan penggunaan identitas palsu sebagai tenaga medis. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama. Penelitian ini dilakukan melalui penelusuran terhadap berbagai peraturan dan literatur yang relevan dengan isu yang menjadi fokus kajian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1747/Pid.B/2023/Pn.Sby, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan efek jera, melindungi masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap integritas profesi di bidang tenaga kesehatan.
Copyrights © 2025