Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian yang biasanya di berikan kepada buruh harian lepas dalam pekerjaan lapangan yang selesai dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja dilakukan oleh pemberi kerja dengan pekerja. Pemenuhan hak atas para pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja, perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Penerapan perjanjian kerja waktu tertentu oleh PT. Sinar Kapang Berkah yang bergerak dibidang konstruksi pekerjaannya bersifat sementara memiliki batas waktu tertentu yang menyebabkan pekerja tidak memiliki kepastian atas perpanjangan waktu pengerjaan project. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris untuk memecahkan permasalahan dengan cara data primer melakukan wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen terkait. Penelitian ini berfokus pada pemenuhan hak pekerja kontrak berdasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa perjanjian kerja bersifat mengikat pekerja dan pemberi kerja, selesainya waktu pengerjaan project ditentukan oleh pihak yang memberi order, perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan secara lisan dengan adanya saksi, pemenuhan hak pembayaran dihitung berdasarkan hari pekerja melakukan pekerjaannya, pentingnya pendaftaran jaminan kesehatan bagi pekerja guna menjamin perlindungan hukum bagi pekerja serta perselisihan hubungan industrial yang ada antara pekerja dengan dengan pemberi kerja dapat di selesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, langkahnya berupa perundingan bipartit, perundingan tripartit, dan gugatan ke pengadilan hubungan industrial
Copyrights © 2025