Perubahan zaman modern mengakibatkan pergeseran teori mafqud dan keyakinan seorang hakim menentukan seorang yang mafqud. Persoalan ini menjadi polemik di zaman modern baik terkait dengan kelanjutan perkawinannya maupun kewarisan. Baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, status mafqud tidak bisa langsung disamakan dengan orang mati. Ada prosedur hukum dan waktu tunggu tertentu yang harus dilalui untuk menyatakan seseorang mafqud sebagai telah wafat. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak istri, anak, dan ahli waris, serta menghindari kerugian hukum di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hal ini dipicu karena adanya berbagai kemaslahatan yang terkait dengan mafqud ini, sehingga perlu ditetapkan keberadaannya. Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, penyelesaian ini harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud. Para ulama Fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim yang berijtihad serta berbuat sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah meninggal atau belum. Keyakinan hakim dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu seorang mafqud tersebut dapat ditentukan dari jangka waktu dan suatu peristiwa yang terjadi
Copyrights © 2025