Pesatnya pertumbuhan penggunaan sepeda listrik sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan menimbulkan tantangan baru dalam aspek hukum, khususnya terkait perizinan penggunaannya di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur perizinan sepeda listrik di Indonesia serta mengevaluasi implementasinya di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti Permenhub No. 45 Tahun 2020 dan regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan sepeda listrik di Indonesia belum memiliki standar nasional yang terintegrasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna dan aparat penegak hukum. Selain itu, minimnya sosialisasi dan pengawasan juga menyebabkan pelanggaran aturan sering terjadi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan sistem perizinan untuk menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam penggunaan sepeda listrik di ruang publik.
Copyrights © 2025