Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap buruh perempuan di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus PT. Alpen Food Industri (AICE), khususnya terkait hak reproduksi dan keselamatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh perempuan memiliki hak-hak khusus yang meliputi larangan kerja malam bagi ibu hamil, hak atas cuti haid, hamil, dan keguguran, serta jaminan atas makanan bergizi dan transportasi aman jika tetap dipekerjakan dalam jam kerja malam. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa implementasi regulasi tersebut sering diabaikan. Dalam kasus PT. AICE, ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan 14 keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, menunjukkan lemahnya pengawasan dan efektivitas hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi peraturan yang ada serta mengidentifikasi celah hukum dan hambatan struktural dalam pelaksanaannya. Temuan penelitian menegaskan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah serta penyempurnaan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas untuk menjamin perlindungan hak buruh perempuan secara menyeluruh.
Copyrights © 2025