Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi ini telah banyak mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global, antara lain perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berlangsung sangat cepat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas, terkait kegiatan dalam melakukan perjanjian. Hubungan hukum dalam bentuk perjanjian atau kontrak yang ada saat ini tidak lagi harus dibuat secara fisik dengan tanda tangan basah, melainkan dapat dilakukan secara digital melalui media elektronik. Kontrak elektronik merupakan perjanjian antara para pihak yang dilakukan melalui sistem elektronik, seperti situs web, aplikasi, atau platform digital lainnya. Kontrak elektronik merupakan  dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan dipertegas dengan asas kebebasan berkontrak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatakan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Hal ini berarti bahwa kontrak eletronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak yang dibuat secara tertulis atau perjanjian konvensional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025