Seiring dengan berkembangnya zaman, kebutuhan kendaraan meningkat sehingga masyarakat membeli kendaraan bermotor secara kredit melalui perusahaan pembiayaan dengan menandatangani perjanjian kredit yang sah dan mengikat. Namun, tidak sedikit debitur yang lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi pustaka perundang-undangan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusannya menyatakan bahwa penggugat telah melakukan wanprestasi. Namun, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima berdasarkan alat bukti yang ada, serta menolak gugatan penggugat karena terbukti melakukan wanprestasi.
Copyrights © 2025