Pengadilan Negeri Medan memutuskan gugatan penggugat yang mengajukan pembatalan perjanjian jual beli ruko karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang dialami serta membayar sisa uang tanah ruko yang belum dibayarkan. Hakim harus mempertimbangkan bukti dan pertimbangan lainnya serta mematuhi hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum. Putusan ini menyangkut kesalahan suatu perjanjian jual beli ruko dan meneliti apakah perjanjian tersebut sah secara hukum. Penggugat meminta agar putusan ini diterima dengan putusan yang memenuhi kepentingan hukum dan keadilan, baik secara pribadi maupun memberikan izin kepada orang lain.
Copyrights © 2025