Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah yang tanahnya tumpang tindih dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur yang memegang agunan sertifikat dimana sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu sengketa pertanahan. Tumpang tindih hak atas tanah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang sebagian besar disebabkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kepastian hukum ini dibutuhkan oleh kreditur untuk melindungi hak-haknya atas suatu perbuatan hukum yang telah dilakukannya dengan debitur. Meningkatkan kewaspadaan dalam suatu perjanjian merupakan hal yang penting agar tidak terjadi kejadian yang merugikan salah satu pihak. Dengan maksud untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum atas sengketa ini. Dalam penulisan jurnal ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif yang artinya penulis akan menggunakan jurnal dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penulisan ini dan akan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Copyrights © 2025