Pernikahan yang dilakukan di bawah paksaan dan ancaman dapat dibatalkan jika kondisi tersebut dianggap merugikan salah satu pihak. Namun, hukum dan peraturan Indonesia belum mengatur secara eksplisit sanksi atau kompensasi atas kerugian yang diakibatkan dari pembatalan tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pemberian kompensasi dalam kasus pembatalan pernikahan berdasarkan perspektif filosofis, etis, dan psikologis. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan dianalisis dalam tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasilnya menunjukkan bahwa dari perspektif deontologis, kompensasi adalah kewajiban moral berdasarkan perintah hakim. Sementara itu, dari perspektif teologis, kompensasi diartikan sebagai upaya untuk mencapai kebaikan dan kebahagiaan bagi kedua pihak. Dengan demikian, kompensasi dalam pembatalan pernikahan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga nilai etika yang kuat.
Copyrights © 2025