Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk layanan hukum, terutama dalam praktik kenotariatan. Salah satu bentuk nyata dari perubahan digital ini adalah pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam proses penyusunan akta autentik. Tulisan ini membahas bentuk-bentuk inovasi digital dalam pelayanan notaris pada era modern, legalitas penggunaan tanda tangan elektronik berdasarkan sistem hukum Indonesia, hambatan baik dari sisi hukum maupun teknis yang dihadapi dalam implementasinya, serta strategi untuk mengoptimalkan penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan perbandingan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya dalam praktik kenotariatan masih menghadapi tantangan serius baik dari segi hukum, infrastruktur, maupun literasi digital. Dibutuhkan reformasi regulasi, peningkatan kapasitas notaris, serta sistem otentikasi dan keamanan digital yang kuat untuk memastikan integritas dan keabsahan akta notaris berbasis digital.
Copyrights © 2025