Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk melaporkan hartanya. Dalam program tax amnesty tahun 2016, aset yang diperoleh antara 1985–2015, termasuk tanah dan bangunan, dapat diakui tanpa dikenakan sanksi perpajakan tertentu jika dilaporkan sebelum tenggat waktu. Notaris memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program ini, khususnya dalam pembuatan akta otentik terkait pengalihan hak atas tanah. Akta pernyataan dan peralihan nama diperlukan untuk mengalihkan kepemilikan harta yang sebelumnya atas nama pihak lain ke nama wajib pajak. Peran notaris bukan hanya sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai penjamin kepastian hukum dan validitas dokumen perpajakan dalam konteks pengampunan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan tax amnesty. Hasilnya menunjukkan bahwa sinergi antara kebijakan fiskal dan profesi hukum seperti notaris merupakan kunci keberhasilan program tax amnesty serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di masa depan.
Copyrights © 2025