Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki Nilai-Nilai Dasar (Core Values) untuk menjadi pendorong atau penyemangat bagi seluruh ASN baik di tingkat pusat hingga daerah agar terus memiliki semangat dan kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas baik sebagai abdi negara maupun sebagai abdi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana Pelaksanaan Tugas Pokok Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat DPR Aceh, 2) Bagaimana Fungsi Aparatur Sipil Negara Dalam menyelesaikan Tugas Kesekretariatan Pada Sekretariat DPR Aceh. Kegunaan Hasil Penelitian ini secara teoritis, Merupakan sumbangan peneliti dalam brain storming (curah pendapat) dan sebagai landasan berfikir bagi perkembangan Ilmu Administrasi Publik khususnya terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Hasil Penelitian Terbatasnya Aktifitas ASN dalam menyelesaikan administrasi pada Sekretariat DPR Aceh, dikarenakan masih kurangnya pemahaman ASN sebagai tugas bantu kedewanan yang secara fungsi operasional tunduk kepada pimpinan dewan dan secara administratif tunduk kepada kepala daerah, Sekretaris Daerah Aceh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023