Penelitian ini mengeksplorasi pelaksanaan layanan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending (P2P lending) dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan digital, P2P lending muncul sebagai alternatif pembiayaan yang praktis dan efisien. Namun, model ini juga memunculkan berbagai isu hukum, terutama menyangkut aspek perlindungan bagi investor (lender) maupun penerima dana (borrower). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keberlanjutan praktik P2P lending, dampaknya terhadap para pemodal, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi kedua belah pihak. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun telah terdapat regulasi dari OJK, masih terdapat berbagai kelemahan seperti risiko gagal bayar, penyalahgunaan data, dan minimnya transparansi informasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan regulasi dan pengawasan agar perlindungan hukum terhadap seluruh pihak dalam transaksi fintech dapat terlaksana secara menyeluruh dan efektif.
Copyrights © 2025