Tulisan ini membahas tanggung jawab negara atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari perspektif hukum internasional. Dalam hukum internasional, negara bukan hanya wajib menghormati HAM, tetapi juga bertanggung jawab apabila melanggar atau gagal mencegah pelanggaran tersebut. Artikel ini mengulas aspek normatif dan institusional dari tanggung jawab negara, mulai dari sumber hukum, yurisdiksi, hinggamekanisme reparasi. Pembahasan mencakup peran lembaga internasional, pengaruh aktor non-negara, dan dinamika implementasi di negara-negara berkembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dan merekomendasikan penguatan sistem internasional untuk penegakan tanggung jawab negara atas pelanggaran HAM
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025