Penelitian ini berfokus pada bentuk-bentuk pelanggaran dan akibat hukum yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap bangunan pemukiman di sempadan sungai yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach), yang menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Sumber data primer meliputi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034. Sumber data sekunder mencakup jurnal ilmiah, literatur hukum, buku, hasil penelitian terdahulu, serta pendapat ahli hukum yang relevan. Pengumpulan data melalui studi dokumen dengan menghimpun, membaca, dan menganalisis berbagai peraturan, dokumen hukum, serta referensi ilmiah yang mendukung. Metode analisis data yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hukum pada pemukiman di sempadan sungai Kota Surabaya meliputi: 1) pendirian bangunan permanen di area sempadan tanpa izin resmi, baik berupa rumah tinggal, warung, hingga bangunan usaha; 2) alih fungsi lahan sempadan menjadi area komersial atau hunian yang seharusnya berperan sebagai area hijau terbuka atau wilayah penyerapan air; dan 3) pemanfaatan sempadan sungai untuk aktivitas ekonomi yang merusak ekosistem, seperti pembuangan limbah rumah tangga dan usaha ke badan sungai. Akibat hukum dari pelanggaran tersebut mencakup sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, pencabutan izin, denda, dan pemulihan fungsi lahan; sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp500 juta; serta sanksi perdata yang meliputi gugatan ganti rugi, tuntutan pemulihan lahan, dan pembatalan perjanjian terkait bangunan ilegal.
Copyrights © 2025