Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang masih menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran hukum internasional berkontribusi dalam upaya pencegahan perdagangan manusia di Indonesia. Pendekatan normatif digunakan dengan mengkaji berbagai instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, serta peran organisasi internasional seperti UNODC dan IOM. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah mengadopsi sejumlah instrumen internasional ke dalam peraturan nasional, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun demikian, implementasi di tingkat lokal masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Hasil kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara instrumen hukum internasional dan mekanisme nasional, serta perlunya peningkatan kapasitas institusi untuk memperkuat upaya pencegahan perdagangan manusia secara berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025