Pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan melalui kebijakan sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam berbagai revisi undang-undang pertambangan. Langkah ini bertujuan menyederhanakan perizinan, meningkatkan investasi, dan memperkuat kontrol terhadap praktik pertambangan. Namun, sentralisasi tersebut telah berdampak pada menurunnya peran strategis pemerintah daerah yang sebelumnya memiliki otoritas dalam penerbitan izin, pengawasan, dan pengaturan kebijakan ruang wilayah. Penelitian ini menyoroti ketimpangan yang timbul akibat pelemahan otonomi daerah, khususnya dalam hal kontrol sosial, perlindungan lingkungan, serta pengakomodasian kepentingan lokal dalam kegiatan pertambangan. Metode kajian normatif ini menekankan pentingnya partisipasi daerah dalam reformasi hukum pertambangan untuk menjamin tata kelola yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dominasi pemerintah pusat tanpa sinergi daerah berpotensi memperbesar konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pertambangan perlu diarahkan pada model tata kelola yang menyeimbangkan kepentingan nasional dan lokal secara proporsional.
Copyrights © 2025