Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pengaturan pertanggungjawaban hukum atas konten berbahaya dalam media sosial di Indonesia. Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, namun juga memunculkan tantangan berupa penyebaran konten berbahaya seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan radikalisme. Pengaturan hukum di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya, telah memberikan dasar hukum untuk menindak konten berbahaya. Namun, efektivitas pengaturan ini masih menghadapi kendala seperti multitafsir norma, ketidakjelasan definisi konten berbahaya, dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Selain itu, tanggung jawab platform media sosial sebagai penyelenggara sistem elektronik belum diatur secara tegas dan mekanisme moderasi konten masih diperdebatkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Copyrights © 2025