Penelitian ini membahas dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam di Kuwait dengan fokus pada dua bidang utama, yaitu perwakafan dan wasiyyat al-wajibah. Kuwait, sebagai negara yang menjadikan Islam sebagai dasar hukumnya, telah melakukan berbagai pembaharuan hukum keluarga sejak merdeka dari protektorat Inggris tahun 1961. Pembaruan ini antara lain mencakup pelarangan wakaf keluarga dalam kondisi tertentu dan pengaturan wasiat wajibah melalui undang-undang tahun 1971. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka terhadap berbagai peraturan hukum, kitab fikih, dan dokumen resmi negara Kuwait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun reformasi hukum keluarga di Kuwait tergolong lambat dibandingkan negara Muslim lain, namun Kuwait berhasil menyusun kerangka hukum yang berbasis pada syariat Islam untuk mengatur aset wakaf dan warisan secara adil. Pembaruan ini memperlihatkan pentingnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan keluarga dan keadilan distribusi harta warisan dalam masyarakat Muslim modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025