Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghindari perampasan terhadap sumber daya alam yang dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat adalah dengan melakukan nasionalisasi. Nasionalisasi adalah tindakan berupa pengembalian hak kepemilikan penanam modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pengaturan tindakan nasionalisasi serta penyelesaiannya melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif, mengkaji ketentuan yang berkaitan dengan hukum positif dalam rangka menemukan aturan hukum positif. Hasil penelitian disimpulkan tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pemberian kompensasi dan ganti rugi, jika tidak tercapai kesepakatan ganti kerugian atas nasionalisasi, maka penyelesaiannya dilakukan lewat arbitrase internasional melalui ICSID. Eksekusi dari putusan arbitrase ICSID akan diurus oleh negara dimana eksekusi putusan itu akan dilaksanakan.
Copyrights © 2024