Perkembangan dunia saat ini yang penuh dengan ketidakpastian menuntut perusahaan untuk tetap bisa mempertahankan dirinya, dengan berbagai cara yang dapat dilakukan. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat melakukan beberapa cara antara lain penggabungan (merger), peleburan adnn pengambilalihan (akuisisi). Merger sebagai strategi restrukturisasi perusahaan sering kali menimbulkan persoalan hukum, khususnya bagi pemegang saham minoritas yang cenderung berada dalam posisi lemah secara struktural. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang melakukan merger. Dalam Perseroan Terbatas (PT) salah satu organya terdiri dari pemegang saham. Keputusan tertinggi dalam Perseroan Terbatas ada di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal pengambilan keputusan dalam RUPS diperlukan suara dari pemegang saham Perseroan. Sehingga akan menciptakan pemegang saham mayoritas dan minoritas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yaitu mengumpulkan bahan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah diatur di Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007. Ketika terjadi pelanggaran hak kepada pemegang saham minoritas, maka Pihak yang merasa dirugikan kepentingannya tersebut berhak untuk meminta dipulihkan haknya, pemegang saham minoritas berhak meminta keterlibatan pengadilan.
Copyrights © 2025