Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pengelolaan destinasi wisata lintas sektor melalui penerapan kontrak bisnis sebagai instrumen strategis untuk menciptakan kerjasama yang efektif antara sektor publik, swasta, dan masyarakat lokal. Tantangan utama dalam pengelolaan destinasi wisata seringkali muncul akibat kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan, yang memicu konflik kepentingan dan mengakibatkan pengelolaan yang tidak optimal. Melalui pendekatan penelitian hukum yang mengintegrasikan konsep teoretis dan analisis peraturan perundang-undangan, studi ini mengeksplorasi peran kontrak bisnis dalam memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam kerjasama lintas sektor. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kontrak bisnis memiliki potensi signifikan untuk memperkuat sinergi antar sektor, mengurangi problematika hukum, dan mendukung keberlanjutan ekonomi serta lingkungan. Namun, implementasinya menghadapi beberapa kendala, seperti ketidakselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan infrastruktur. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antar sektor, harmonisasi regulasi, dan penguatan penegakan hukum untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, kontrak bisnis dapat menjadi instrumen kunci dalam mewujudkan pengelolaan destinasi wisata yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.
Copyrights © 2025