Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memperkenalkan ketentuan baru berupa Pasal 83A yang memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan yuridis dan sosiologis, terutama terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum pertambangan, seperti transparansi, persaingan usaha sehat, dan akuntabilitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup keabsahan hukum Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024, potensi disharmoni regulatif dengan UU Minerba, serta dampak sosial dan lingkungan dari keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode analisis perundang-undangan, perbandingan hukum, pendekatan konseptual, dan studi kasus dari literatur sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan tersebut memiliki dasar delegasi dalam UU Cipta Kerja, implementasinya berisiko menciptakan distorsi tata kelola sumber daya, pelanggaran prinsip nondiskriminasi, dan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut memerlukan regulasi pelaksana yang lebih rinci, sistem pengawasan berlapis, serta evaluasi kapasitas manajerial badan usaha ormas. Implikasinya, tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan afirmatif ini dapat merusak prinsip keadilan dan integritas tata kelola pertambangan nasional.
Copyrights © 2025