Aljazair sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, dalan penerapannya mengadopsi hukum dari negara Prancis sebagai hukum sipil dan menggunakan hukum keluarga yang mengatur terkait masalah pernikahan, wali nikah, poligami serta khulu. Penerapan aplikasi hukum islam ini lebih condong kearah mazhab Maliki sebagai panduan utamanya, hal ini karena Sembilan puluh sembilan persen masyarakatnya pengikut aliran sunni. Tulisan ini mengkaji secara tipologis terkait amandemen hukum keluarga yang terjadi di Aljazair.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025