Pembaruan hukum keluarga di Malaysia mencerminkan upaya serius untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan tuntutan sosial dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kontemporer. Artikel ini membahas berbagai aspek pembaruan hukum keluarga, termasuk kenaikan usia minimum pernikahan, reformasi prosedur talak, perlindungan hak nafkah dan harta sepencarian, pengaturan hak asuh anak, serta pengawasan praktik poligami. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam klasik, ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, serta undang-undang keluarga Islam di Malaysia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat elastis dan adaptif terhadap perubahan zaman, selama prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah tetap dijadikan landasan utama. Pembaruan ini tidak hanya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga memperkuat keadilan dan stabilitas dalam institusi keluarga Muslim. Oleh karena itu, reformasi hukum keluarga Islam di Malaysia menjadi contoh relevan bagi negara-negara mayoritas Muslim lainnya yang ingin mengharmonisasikan antara nilai agama dan kebutuhan modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025