Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan implikasi sosial yang timbul akibat ketidakjelasan status tanah musnah dalam konteks perolehan tanah di Indonesia. Tanah musnah, yaitu tanah yang hilang fisiknya akibat bencana alam atau sebab lain, menimbulkan tantangan hukum dalam menentukan kepemilikan dan hak atas tanah tersebut. Ketidakjelasan status hukum ini berpotensi menimbulkan sengketa agraria, ketidakpastian hukum, dan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat terdampak. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, mengkaji regulasi agraria yang berlaku, serta berbagai studi kasus terkait tanah musnah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur tanah musnah secara komprehensif, sehingga masyarakat mengalami kerentanan ekonomi, konflik sosial, dan kehilangan nilai budaya yang melekat pada tanah. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum agraria yang inklusif dan sistem kompensasi yang efektif, serta pendekatan sosial-kultural dalam menangani permasalahan tanah musnah. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan agraria yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan hukum terkait perolehan tanah musnah di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat terdampak.
Copyrights © 2025