Akta notaris merupakan alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Dalam kasus tanah yang dinyatakan musnah akibat bencana atau pembangunan, akta notaris seperti akta jual beli atau hibah tetap memiliki kedudukan hukum penting dalam membuktikan adanya peristiwa hukum atas tanah tersebut. Meskipun objek tanah telah hilang secara fisik, akta notaris tetap dapat digunakan sebagai dasar administratif untuk menelusuri kembali hak atas tanah, mengajukan ganti rugi, atau rekonstruksi data pertanahan. Peran notaris menjadi krusial dalam menjamin validitas formil perjanjian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan para pihak.
Copyrights © 2025