Konflik yang terjadi antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha dan petani adalah masalah yang sering muncul dalam sejarah hukum tanah di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan agraria di Desa Pundenrejo, Kabupaten Pati, yang melibatkan penguasaan tanah oleh PT Laju Perdana Indah dan klaim atas hak historis dari para petani. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Tujuan utamanya adalah untuk menganalisis dari perspektif hukum mengenai prosedur penguasaan tanah melalui HGU oleh perusahaan serta untuk meneliti bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada petani berdasarkan sistem hukum agraria yang berlaku di Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa proses penerbitan HGU yang mengabaikan hak-hak tanah yang sudah ada sebelumnya dapat memiliki cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip sosial fungsi tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Selain itu, disimpulkan bahwa negara berkewajiban secara hukum untuk melindungi petani melalui mekanisme Reforma Agraria, terutama terkait tanah bekas HGU yang masa berlakunya telah berakhir, demi tercapainya keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Copyrights © 2025