Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan pengaturan jangka waktu hak pakai bagi orang asing dalam perspektif hukum tanah nasional serta menilai urgensi dan implikasinya. Kajian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jangka waktu hak pakai bagi orang asing telah berkembang dari yang semula tidak diatur tegas dalam UUPA menjadi lebih spesifik dan diperluas hingga total 80 tahun melalui aturan yang terbit setelahnya. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari protektif berlandaskan nasionalisme menjadi lebih terbuka untuk mendukung iklim investasi dan pariwisata, namun menimbulkan implikasi negatif terhadap semangat UUPA dan amanat konstitusi.
Copyrights © 2025