Hak milik atas tanah merupakan hak terkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak ini secara tegas hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Penelitian bertujuan mengkaji ketentuan yuridis mengenai bentuk hak atas tanah yang dapat diberikan kepada warga negara asing dalam kerangka hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data studi pustaka dengan menelaah ketentuan hukum positif, peraturan pelaksana, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, namun masih dimungkinkan untuk memperoleh hak atas tanah dalam hak pakai dan hak sewa dengan pembatasan dan pengawasan tertentu. Hak milik hanya dapat diperoleh secara terbatas melalui pewarisan atau perubahan kewarganegaraan dengan kewajiban pelepasan hak dalam waktu satu tahun. Pengawasan terhadap pemberian dan penggunaan hak atas tanah oleh Warga Negara Indonesia dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006.
Copyrights © 2025