Studi ini bertujuan untuk membandingkan hukum keluarga di tiga negara dengan populasi Muslim sebagai minoritas, yaitu Belanda, Jerman, dan Prancis. Ketiga negara ini memiliki sistem hukum yang sekuler namun menghadapi tantangan dalam mengakomodasi praktik-praktik keluarga umat Islam, seperti pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak, yang sering kali berbeda dengan hukum nasional. Dalam konteks multikulturalisme dan integrasi, negara-negara ini mengambil pendekatan yang beragam terhadap isu-isu hukum keluarga Islam. Belanda relatif lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum melalui pengakuan terbatas terhadap kontrak pernikahan keagamaan. Sementara itu, Jerman menunjukkan pendekatan yang lebih formalistik dan legalistik, menekankan supremasi hukum nasional, namun tetap membuka ruang kompromi melalui yurisprudensi. Sebaliknya, Prancis mengedepankan prinsip laïcité (sekularisme ketat) yang menjauhkan pengaruh agama dalam urusan publik, termasuk dalam ranah keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi perbandingan hukum, serta analisis normatif terhadap undang-undang dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam mengakomodasi hukum keluarga Islam, ketiga negara cenderung bergerak menuju integrasi hukum dengan derajat fleksibilitas yang bervariasi tergantung pada konteks sosial-politik masing-masing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025