Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang disebut KUHP Nasional melahirkan paradigma baru terhadap penjatuhan hukuman pidana. Pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana baru yang bersifat alternatif bagi delik-delik tertentu, salah satunya delik perjudian. Penelitian ini akan menganalisis urgensi penjatuhan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana perjudian ilegal dalam rangka mengatasi permasalahan overcapacity lembaga pemasyarakatan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat efektivitas terhadap penjatuhan hukuman pidana kerja sosial kepada pelaku pidana perjudian ilegal karena hukuman pidana dijatuhkan bukan semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku (teori absolut) tetapi juga mengembalikan keadaan seperti sediakala (teori relatif). Beberapa negara telah mengadopsi pidana kerja sosial seperti Belanda dan Portugal, adapun pidana ini juga dipandang efektif dalam mengatasi permasalahan overcapacity dilembaga pemasyarakatan. Kata kunci: Over Kapasitas, Perjudian Ilegal, Pidana Kerja Sosial
Copyrights © 2025