Pengesahan Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara membawa perubahan rezim hukum dengan mengeluarkan keuangan Badan Usaha Milik Negara dari rezim keuangan negara. Reformasi ini berdampak pada yurisdiksi penegakan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara, terutama terkait unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai Sovereign Wealth Fund semakin memperumit pengawasan terhadap aset yang sebelumnya termasuk dalam keuangan negara. Artikel ini menganalisis dampak perubahan rezim hukum ini terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa perubahan ini berpotensi mempersempit cakupan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengaudit serta menyelidiki dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, analisis terhadap kasus korupsi yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara menunjukkan bahwa pemisahan keuangan ini dapat mempersulit pembuktian unsur kerugian negara dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi, yang berisiko melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara. Lebih lanjut, perubahan rezim hukum ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara, terutama setelah aset negara dialihkan ke Danantara. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut terhadap dampak jangka panjang reformasi ini terhadap transparansi dan pengawasan, guna memastikan bahwa fleksibilitas keuangan Badan Usaha Milik Negara tidak membuka celah impunitas dalam tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2025