Penelitian ini mengangkat tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerapkan asas nemo plus juris pada proses peralihan hak atas tanah. Asas ini mengandung prinsip bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih dari apa yang secara sah ia miliki. Studi ini difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2015 sebagai contoh penerapannya. Tujuan utama penelitian ini adalah memahami bagaimana asas nemo plus juris diatur dalam hukum pertanahan Indonesia serta menelaah sejauh mana PPAT bertanggung jawab dalam proses peralihan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa PPAT memegang peran penting dalam menjaga legalitas transaksi tanah, terutama dengan memastikan keabsahan dokumen dan kepemilikan sebelum menyusun akta. Penerapan asas nemo plus juris oleh PPAT juga menjadi langkah penting dalam melindungi hak pemilik sah dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Copyrights © 2025