Pada era globalisasi saat ini, ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membuat situs website DJP Online (djponline.pajak.go.id) dalam situs tersebut menyatukan seluruh pelayanan pelaporan dan pembayaran dalam satu sistem seperti menyediakan dua cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui alat elektronik dan jaringan yang kuat tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Tujuan dari pembahasan ini yaitu untuk memahami prosedur yang harus diikuti dalam pelaporan dan pengisian SPT Tahunan Badan menggunakan sistem online serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan sistem e-Form. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui oleh penyusun yaitu bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan menggunakan sistem e-Form jenis Formulir 1771 biasanya ditujukan bagi perusahaan atau badan seperti Perseroan Terbatas, Commanditer Venture, Usaha Dagang, Organisasi, Yayasan dll. Sedangkan, menggunakan jenis Formulir 1770 yaitu digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mempunyai lebih dari satu penghasilan atau pekerjaan bebas. Namun, wajib pajak masih mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seperti belum memiliki akun e-mail yang sudah aktif, belum memiliki atau lupa dengan nomor e-FIN dan kata sandi (password) akun DJP Online, serta kurangnya pemahaman tentang prosedur pelaporan SPT Tahunan. Setelah memberikan pembahasan, penyusun memberikan beberapa saran bahwa wajib pajak harus menyimpan dengan benar kata sandi (password), e-mail aktif serta nomor e-FIN, serta sangat disarankan untuk memahami tentang pelaporan SPT Tahunan menggunakan youtube Direktorat Jenderal Pajak serta melakukan pelaporan SPT Tahunan tidak mendekati batas akhir.
Copyrights © 2025