Pengelolaan sampah telah menjadi isu krusial dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam praktiknya, pembuangan sampah sembarangan seringkali menimbulkan kerugian tidak hanya terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap individu atau masyarakat yang terdampak secara langsung. Oleh karena itu, selain pendekatan administratif dan pidana, pendekatan hukum perdata menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dapat memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum perdata mengatur dan memberikan perlindungan terhadap korban pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah, serta mengeksplorasi regulasi yang ada, prinsip hukum yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kompensasi kerugian yang dapat dituntut.
Copyrights © 2025