Pengadilan Internasional memainkan peran krusial dalam penegakan hukum terhadap kejahatan perang, seperti yang terlihat dalam kasus konflik di Balkan dan Rwanda. Pembentukan Internasional Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) oleh Dewan Keamanan PBB yang bertujuan untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan – kejahatan serius selama konflik tersebut. Kedua tribunal ini memiliki mandat untuk mengadili kejahatan terhadap genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Meskipun berhasil membawa sejumlah pelaku ke pengadilan dan menetaplan preseden penting dalam hukum internasional, kedua pengadilan ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala yurisdiksi, kompleksitas prosedural, dan tekanan politik. Studi ini mengenalis efektivitas ICTY dan ICTR dalam menegakan keadilan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengevaluasi dampaknya terhadap perkembangan hukum pidana internasional dan mekanisme peradilan masa depan.
Copyrights © 2025