Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023. Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di SMK Negeri 2 Surakarta, dengan harapan dapat memberi kontribusi terhadap para siswa pada umumnya dan siswa baru khususnya dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, khususnya kekerasan berupa perundungan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode ceramah yang menggambarkan secara umum kekerasan yang oleh permendikbudristek hendak dicegah dan harus ditangani bila terlanjur terjadi, yang meliputi kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi di sekolah, khususnya hal perundungan yang hendak dibahas secara lebih mendalam. Bentuk bentuk perundungan, tips pencegahan serta bagaimana penanganan bila terjadi kasus perundungan. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah para peserta didik dan guru paham tentang cara mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah mereka, serta bagaimana penanganannya bila terjadi.
Copyrights © 2025