LEGAL BRIEF
Vol. 14 No. 2 (2025): June: Law Science and Field

Legal Protection for Personal Guarantee Agreements In Bankruptcy Cases (Analysis Of Commercial Court Decision Number 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.)

Asomarito Pakpahan, Devi Maulani (Unknown)
Harahap, Mhd. Yadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2025

Abstract

Personal guarantee merupakan jaminan perorangan yang diatur dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata, di mana penjamin bertanggung jawab melunasi utang debitur jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Terdapat ketidakjelasan regulasi terkait kedudukan personal guarantee dalam kepailitan, khususnya mengenai hak istimewa yang tercantum dPersonal guarantee is individual guarantee regulated in Articles 1820-1850 of Civil Code, where guarantors are responsible for paying debtor’s debt if debtors fail fulfilling obligations. There is unclear regulation regarding personal guarantee position in bankruptcy, especially regarding privileges in Article 1831 of Civil Code. This ambiguity creates legal uncertainty for guarantors due to interpretation differences in practice (Subhan, Sukamto Satoto, 2022). This study aims to analyze legal protection forms for personal guarantees declared bankrupt through Central Jakarta Commercial Court decision. The research uses normative juridical method with statutory approach and case study analysis, examining Central Jakarta Commercial Court Decision Number 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. as primary case. Data collection involves primary and secondary legal materials analysis. Results show that personal guarantees can be declared bankrupt simultaneously with main debtors, particularly when agreements contain privilege release provisions. Legal protection provided includes application of fair and proportional bankruptcy principles and recognition of guarantor rights in bankruptcy proceedings. The study concludes that current legal framework provides basic protection but requires more explicit regulations. Therefore, clearer regulatory framework is needed to ensure legal certainty and adequately protect personal guarantee rights in Indonesian bankruptcy system while maintaining balanced creditor-debtor relationshipsalam Pasal 1831 KUHPerdata. Ketidakjelasan tersebut berkaitan dengan ambiguitas penerapan hak istimewa penjamin yang memungkinkan menuntut eksekusi harta debitur terlebih dahulu sebelum harta penjamin dapat ditagih, namun tidak ada pengaturan eksplisit apakah personal guarantee dapat langsung dipailitkan, terutama ketika melepaskan hak istimewanya. Akibatnya, dalam praktik sering terjadi perbedaan penafsiran mengenai kapan dan bagaimana personal guarantee bertanggung jawab dalam kepailitan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penjamin. Salah satu perkara yang menarik untuk dianalisis adalah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang membahas kepailitan seorang personal guarantee. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: “Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap personal guarantee yang dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?” Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, personal guarantee dapat dinyatakan pailit bersamaan dengan debitur utama, terutama jika perjanjian tersebut memuat tentang ketentuan pelepasan hak istimewa. Perlindungan hukum yang diberikan meliputi penerapan prinsip kepailitan yang adil dan proporsional, serta pengakuan terhadap hak-hak penjamin dalam proses kepailitan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan yang lebih eksplisit untuk mewujudkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak personal guarantee dalam sistem kepailitan Indonesia.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The LEGAL BRIEF is a publication that is published every half-yearly and is intended as a forum for the exchange of ideas, studies and studies, as well as being a conduit of information, for the purpose of developing the development of legal science and those related to law in Indonesia. This ...