Halal bihalal adalah tradisi khas masyarakat Muslim Indonesia yang dilakukan setelah Halal bihalal adalah tradisi budaya yang khas di kalangan Muslim Indonesia yang dilaksanakan setelah Idul Fitri sebagai bentuk saling memaafkan dan mempererat hubungan sosial. Tradisi ini tidak berasal dari wilayah pusat Islam seperti Mekkah atau Madinah, melainkan tumbuh melalui proses adaptasi budaya lokal. Artikel ini mengkaji fungsi sosial dari halal bihalal dengan menggunakan teori fungsionalisme struktural Robert K. Merton. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah berbagai sumber yang membahas praktik halal bihalal serta konsep fungsi manifes dan laten dalam teori Merton. Hasil penelitian menunjukkan bahwa halal bihalal tidak hanya berfungsi sebagai perayaan keagamaan tahunan, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memperkuat kohesi dan harmoni dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Secara manifes, tradisi ini mempererat hubungan antarindividu secara langsung, sedangkan secara laten, ia memperkuat norma sosial tentang persatuan dan saling menghormati. Studi ini menunjukkan bahwa tradisi keagamaan yang dikontekstualisasikan secara budaya dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga integrasi dan stabilitas sosial.
Copyrights © 2025