Penelitian ini membahas peran pengawasan kemitraan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia, khususnya melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja, namun kerap menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses pembiayaan, teknologi, dan pasar. Kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menciptakan sinergi yang saling menguntungkan, namun implementasinya seringkali tidak berjalan adil sehingga menimbulkan kerentanan bagi UMKM. KPPU, yang awalnya berfokus pada pengawasan persaingan usaha, kini juga berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 dan peraturan turunannya. Melalui kewenangan investigasi, penindakan, dan penyelesaian sengketa, KPPU berperan memastikan kemitraan berjalan sehat, adil, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan inklusif. Pengawasan yang efektif oleh KPPU diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat rantai pasok, serta mendukung pemerataan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Copyrights © 2025