ABSTRAK Latar Belakang: Jasa Pelayanan Kesehatan adalah faktor yang sangat prinsip karena dapat menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu terdapat pula faktor lainnya yakni ketersediaan Sumbar Daya Manusia, ketersediaan sarana prasarana serta penerapan peraturan secara optimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis capaian Implementasi Permenkes No. 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tapalang Kabupaten Mamuju dari segi Input, Proses, dan Output. Metode: Jenis penelitian ini adalah adalah kualitatif dengan Pendekataan deskriptif. Penentuan informan menggunakan teknik snowball sampling, jumlah infoerman sebanyak 13 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dengan menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi Metode, telusur dokumen, dan observasi. Teknik analisis data menggunakan contentan analysis. Hasil pengamatan dan wawancara, kemudian diklasifikasi, diinterpretasikan dan akhirnya membuat kesimpulan yang disajikan dalam bentuk narasi. Hasil: Semua rekomendasi yang tercantum di Permenkes No 6 Tahun 2022 telah dilakukan dan diterapkan di puskesmas tapalang . Kerangka kerja masing-masing bidang tugas sudah ada namun belum tersosialisasikan kepada semua staff. Pola rencana kerja dan kerangka kerja ditetapkan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dan memaksimalkan penggunaan Sarana dan prasarana yang belum lengkap untuk mendukung pelayanan kesehatan. peningkatan kualitas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Tapalang, namun transparansi maupun akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan bagi seluruh staff masih minim. Kesimpulan: Implementasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Di Kab Mamuju sudah sesuai dengan Permenkes No 6 Tahun 2022. perbaikan masih perlu dilakukan untuk mengatasi beberapa kendala dalam penggunaan jasa pelayanan. ABSTRACT Background: Health Services is a very principle factor because it can determine the quality of health services. In addition, there are also other factors, namely the availability of Human Resources, the availability of infrastructure and the optimal application of regulations. Objective: This study aims to analyze the achievement of the Implementation of Permenkes No. 6 of 2022 concerning the Use of Health Services at Puskesmas Tapalang, Mamuju Regency in terms of Input, Process, and Output. Methods: This type of research is qualitative with a descriptive approach. Determination of informants using snowball sampling technique, the number of informants was 11 people. Data collection techniques using in-depth interviews using source triangulation and method triangulation, document searches, and observation. Data analysis techniques using content analysis. The results of observations and interviews were then classified, interpreted and finally made conclusions which were presented in the form of a narrative. Results: All recommendations listed in Permenkes No. 6 of 2022 have been carried out and implemented at Tapalang Health Center. The framework for each task area already exists but has not been socialized to all staff. The pattern of work plans and frameworks is set to carry out health services and maximize the use of incomplete facilities and infrastructure to support health services. improving the quality of health services at Puskesmas Tapalang, but transparency and accountability of financial administration management for all staff is still minimal. Conclusion: The implementation of the use of health services in Mamuju district is in accordance with Permenkes No. 6 of 2022. improvements still need to be made to overcome several obstacles in the use of services.
Copyrights © 2025