Di Indonesia, keterwakilan perempuan telah dijamin dalam konstitusi negara dan sejumlah peraturan perundangan lainnya yang bertujuan mengakomodir tindakan afirmatif bagi perempuan. Keterwakilan perempuan diharapkan tidak sekadar memenuhi kuota afirmasi 30 persen, namun memastikan kebijakan publik yang dihasilkan memenuhi hak asasi perempuan. Sekalipun kepemimpinan perempuan sudah terlihat peningkatannya di lembaga legislatif, namun tidak pada lembaga yudikatif. Keterwakilan perempuan sebagai hakim misalnya, baik pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung masih relatif rendah. Begitu juga pada Komisi Yudisial. Keterwakilan perempuan pada lembaga yudikatif penting untuk memastikan tersedianya kebijakan hukum yang berperspektif gender. Beberapa hasil penelitian mengatakan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali menghadapi ketidakadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penerapan kebijakan affirmative action di ranah yudikatif. Penelitian ini menggunakan konsep Women’s Active Agency Biirte Siim. Metode penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan affirmative action di ranah yudikatif belum optimal. Untuk mengoptimalkan keterwakilan perempuan dalam lembaga yudikatif, diperlukan sejumlah strategi yang bersifat institusional dan berkelanjutan. Diantaranya, perlu adanya revisi peraturan seleksi hakim yang mewajibkan komposisi gender minimal dalam setiap tahapan seleksi. Lembaga yang melakukan proses seleksi juga berkomitmen dalam mewujudkan kepemimpinan perempuan. Selain itu, sistem pengawasan secara intensif juga menjadi salah satu instrumen kuat akan terwujudnya nilai-nilai affirmative action yang maksimal dan merata.
Copyrights © 2025